Tenggarong, 20 Mei 2026 – Penanganan kasus korupsi besar-besaran terkait pengelolaan lahan dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga saat ini, total uang negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui proses hukum dan pemulihan aset telah menembus angka Rp271 miliar. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar yang tergabung dalam JMB Group, yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga perusahaan tersebut diketahui dikendalikan oleh sosok pengusaha bernama Bambang Triatmojo, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama. Dalam menjalankan operasional perusahaannya, Bambang dibantu oleh Guntur Triyono yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2007–2012, serta Dwi Ariyanto yang berperan sebagai Direktur Operasional dalam kurun waktu yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan besar dalam pemberian izin lokasi, izin usaha pertambangan, serta pengelolaan lahan kawasan hutan dan lahan milik masyarakat yang dikuasai ketiga perusahaan tersebut. Penyidikan tim gabungan mengungkap adanya aliran dana tidak sah, manipulasi dokumen perizinan, serta pengabaian kewajiban pembayaran pajak, retribusi, dan pungutan resmi lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara bernilai triliunan rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa angka Rp271 miliar yang telah dikembalikan merupakan akumulasi dari uang pengganti, denda pidana, serta pemulihan aset yang telah disetorkan oleh para tersangka dan pihak perusahaan sepanjang proses hukum berlangsung. "Nilai ini adalah hasil jerih payah kami menelusuri aliran dana dan aset yang sebelumnya hilang atau dikelola secara tidak sah oleh kelompok usaha ini. Kami pastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara akan kami kejar hingga tuntas, tidak ada kompromi," tegasnya.
Dalam berkas perkara, Bambang Triatmojo beserta dua rekannya, Guntur Triyono dan Dwi Ariyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam praktik pemerasan, suap, serta manipulasi administrasi perizinan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat pemerintah daerah setempat. Saat ini, proses persidangan atas perkara ini sedang berjalan di pengadilan, di mana para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan di bidang pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegar mengapresiasi langkah tegas penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tersebut. Pihaknya menegaskan akan melakukan perombakan total pada sistem tata kelola perizinan dan pengawasan tambang agar kasus serupa tidak terulang kembali. "Kami berkomitmen membersihkan birokrasi dari praktik kotor yang merugikan rakyat dan negara. Pengembalian dana Rp271 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan tetap berjalan," ujar juru bicara Pemkab Kukar.
Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. Dana yang telah dikembalikan nantinya akan disalurkan kembali untuk mendanai program pembangunan daerah dan pelayanan publik. Penegak hukum juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai sepenuhnya, karena masih ada sejumlah aset dan dana lainnya yang sedang ditelusuri untuk dikembalikan seutuhnya ke kas negara.
