Berdasarkan keterangan Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, penindakan ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan serta peredaran barang haram di kawasan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, tim dari Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi yang dituju.
Saat melakukan pemantauan di Jalan Poros Trans Kaltim tepatnya di wilayah RT 04 Desa Muara Leka, petugas melihat seorang laki-laki bergerak dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 3,45 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok dan amplop putih. Selain itu, turut disita pula alat bantu pemakaian, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi .
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang berinisial MKA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibawa dari arah Tenggarong untuk diedarkan di sekitar Muara Muntai. Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas komando polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya .
