-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPD dan Musdes: Antara Formalitas dan Kehendak Pribadi Kepala Desa

Selasa, 19 Mei 2026 | 5/19/2026 07:29:00 PM WIB Last Updated 2026-05-20T02:29:54Z

 




Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa kini kembali menjadi sorotan tajam. Pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat: apakah BPD benar-benar menjalankan amanat rakyat, atau sekadar menjadi "bayang-bayang" yang mengikuti kehendak Kepala Desa?

 

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berbagai laporan dan pantauan di lapangan menunjukkan gejala mengkhawatirkan: banyak anggota BPD yang enggan berbicara, takut menyampaikan kritik, atau ragu melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan desa. Padahal, fungsi utama BPD adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Desa (Perdes), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

"Kalau BPD takut bicara, siapa yang menjaga uang desa?" – pertanyaan ini kini menjadi kalimat kunci yang menggambarkan kegelisahan publik. Dana desa yang nilainya miliaran rupiah setiap tahunnya merupakan uang rakyat, yang harus dijaga agar tidak bocor, disalahgunakan, atau hanya dinikmati segelintir pihak saja. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru diam dan tunduk, maka pintu penyimpangan terbuka lebar.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, BPD sejatinya bukanlah bawahan Kepala Desa. Anggota BPD adalah wakil rakyat, dipilih dari dan oleh masyarakat, yang bertugas mewakili aspirasi serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Namun kenyataannya, di banyak tempat, kemandirian ini seolah hilang. Tekanan politik, hubungan kedekatan pribadi, hingga keterbatasan pemahaman aturan membuat BPD kehilangan gigi pengawasannya. Akibatnya, demokrasi di tingkat desa pun dianggap sedang terancam.

 

 Masyarakat menuntut pembenahan total, agar BPD kembali pada jalurnya: berani bersuara, tegas mengawasi, dan menjadi benteng terakhir agar uang desa benar-benar dinikmati warga desa, bukan dijadikan lahan kekuasaan semata.

 

Pemerintah dan pihak berwenang pun diharapkan turun tangan, memberikan perlindungan hukum, serta memperkuat kapasitas BPD. Karena hanya dengan pengawasan yang independen dan berani, demokrasi desa bisa berjalan sehat, dan setiap rupiah uang desa bisa terjaga untuk kesejahteraan bersama.

×
Berita Terbaru Update