KUTAI BARAT – Kalimantan Timur, Kabar gembira sekaligus perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil bagi Kelompok Tani Jagalaang. Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan dan lahan garapan mereka, kelompok tani ini resmi memenangkan gugatan sengketa lahan yang diputuskan Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat. Kemenangan hukum ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi PT Tepian Indah Sukses (TIS), perusahaan yang selama ini beroperasi dan menguasai wilayah tersebut, yang kini diwajibkan menghormati keputusan hakim serta mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan petani setempat.
Kasus berawal dari klaim sepihak yang dilakukan PT TIS atas lahan seluas ribuan hektar di wilayah Gatung, Kecamatan Bentian Besar, yang selama puluhan tahun dikelola dan dihuni oleh warga anggota Kelompok Tani Jagalaang. Perusahaan dianggap mengabaikan hak ulayat dan kepemilikan tradisional warga, bahkan berani melakukan aktivitas operasional tanpa izin maupun kesepakatan bersama, hingga merusak lahan pertanian dan sumber penghidupan warga. Berbagai upaya mediasi di tingkat kepolisian dan pemerintahan sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya jalur hukum dipilih sebagai jalan terakhir.
“Kami berjuang bukan untuk kekayaan, tapi demi tanah yang diwariskan nenek moyang, tempat kami bertani dan mencari nafkah. Kami sudah berusaha berbicara baik-baik, tapi selalu diabaikan. Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang di pengadilan,” ungkap Ketua Kelompok Tani Jagalaang, Budi, penuh haru usai mendengar pembacaan putusan hakim, Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kutai Barat mengabulkan seluruh gugatan Kelompok Tani Jagalaang, menyatakan secara sah bahwa tanah sengketa adalah hak milik dan hak ulayat masyarakat setempat, serta melarang PT TIS melakukan segala bentuk aktivitas atau penguasaan di atas lahan tersebut. Perusahaan juga diwajibkan memulihkan kondisi lahan yang sudah rusak dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami warga selama ini.
Kini, mata tertuju pada langkah selanjutnya PT TIS. Warga dan pengamat hukum meminta perusahaan untuk menerima keputusan dengan lapang dada dan segera menaati perintah pengadilan, tanpa ada upaya-upaya yang kembali merugikan masyarakat. Publik juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua perusahaan yang beroperasi di Kalimantan: pembangunan dan usaha tidak boleh menginjak hak rakyat dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Kemenangan ini milik seluruh warga. Kami harap ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kami siap menjaga wilayah kami, dan berharap tidak ada lagi pihak yang berani mengganggu hak kami,” tegas Budi, mewakili seluruh anggota kelompok tani dan warga Gatung.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT TIS terkait putusan pengadilan ini. Sementara itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta memantau pelaksanaan putusan agar benar-benar berjalan adil dan sesuai aturan, sehingga ketenteraman dan keamanan di wilayah tersebut kembali terjamin.

