-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dijatuhi Sanksi Berat, AKP Deky Jonathan Sasian Kini Dihadapkan pada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 18 Mei 2026 | 5/18/2026 03:23:00 AM WIB Last Updated 2026-05-18T10:23:00Z


Balikpapan – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasian, harus menanggung konsekuensi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Hal ini terungkap dalam hasil sidang kode etik yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, sebagaimana ditegaskan oleh Yuliyanto.

 

Dalam putusan yang dibacakan, majelis sidang menetapkan tiga poin sanksi bertingkat yang wajib dijalani oleh yang bersangkutan. Poin pertama merupakan sanksi etika, di mana AKP Deky Jonathan Sasian diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang sebagai wujud pertanggungjawaban moral atas perbuatannya yang menyimpang dari aturan profesi.

 

Selanjutnya pada poin kedua, ia dikenakan sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari, yang merupakan langkah pembinaan sekaligus pembatasan kewenangan sementara.

 

Sanksi terberat sekaligus poin ketiga yang dijatuhkan adalah pemberhentian secara administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keputusan ini menandai berakhirnya masa pengabdian yang bersangkutan di institusi Polri dengan catatan buruk, serta dicabutnya seluruh hak dan status keanggotaannya secara permanen.

 

Yuliyanto menambahkan, pasca putusan sidang dibacakan, AKP Deky Jonathan Sasian langsung dikawal ketat menuju Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif lanjutan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pengembangan perkara baru, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat berasal dari hasil bisnis gelap narkotika yang selama ini dikelolanya.

 

Tindakan tegas ini menegaskan kembali komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas, di mana tidak ada toleransi bagi setiap anggota, termasuk mantan pejabat, yang terbukti melanggar kode etik, merusak nama baik lembaga, hingga terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir.


 

×
Berita Terbaru Update