-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

πŸ”₯ GEMPAR! Jaringan Narkoba Antarpulau BONGKAR, Pemimpinnya Junius 'Bos' & Normentry 'Memen'

Minggu, 17 Mei 2026 | 5/17/2026 01:44:00 AM WIB Last Updated 2026-05-17T08:54:50Z


 MATA KUBAR -JAKARTA – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas pulau dan berjalan selama tiga tahun terakhir akhirnya berhasil dibongkar. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar utama di Kalimantan Timur yang kemudian mengungkap alur pasok hingga ke pelaku utama di Pulau Jawa dan Bali.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan sejak awal tahun 2026, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memetakan struktur jaringan yang terorganisir rapi. Di puncak rantai pasokan terdapat sosok bernama Yadi, yang hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Yadi berperan sebagai pemasok utama yang rutin mengirimkan pasokan sabu sebanyak rata-rata 700 gram setiap bulannya dengan harga jual sekitar Rp800.000 per gram.

 

Dari tangan Yadi, barang bukti kemudian diterima oleh Junius Mangambe Hasibuan atau akrab disapa "Bos". Ia bertindak sebagai penyuplai yang menjadi penghubung utama. Junius kemudian menyalurkan barang tersebut ke tangan Normentri Raden, yang dikenal dengan panggilan Memen. Dalam struktur jaringan ini, Normentri berperan sebagai koordinator yang mengatur pengiriman barang ke wilayah pemasaran.

 

Sejak awal 2025, Normentri secara rutin mengirimkan sabu seberat 200 gram setiap bulan ke Ishak, seorang bandar yang menguasai jalur peredaran di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ishak sendiri telah berhasil ditangkap oleh aparat pada Februari 2026 lalu. Dari pengembangan kasus Ishak, aparat menemukan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan oknum kepolisian, yaitu AKP Deky Jonathan Sasiang yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat. Oknum tersebut diduga berperan memberikan perlindungan hukum terhadap operasi gelap jaringan ini dan saat ini sedang diselidiki terkait aliran dana yang diterimanya.

 

Operasi jaringan ini diketahui sudah berjalan aktif sejak awal tahun 2023 dan berkembang pesat pada rentang waktu 2025 hingga 2026. Total omzet yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp950 juta, satu unit mobil Fortuner, serta sejumlah perangkat telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antar anggota jaringan.

 

Keempat tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku utama, Yadi, terus diintensifkan agar jaringan ini dapat diputus total hingga ke akar-akarnya.



×
Berita Terbaru Update